Jaksa serta Polisi Penerima Suap Bandar Narkoba 2024
Jaksa serta Polisi Penerima Suap Bandar Narkoba 2024
Liputan6. com, Pekanbaru- Pasangan suami istri di Kabupaten Bengkalis, Bayu Abdillah serta Sri Haryati( SH), dituntut berbeda dalam permasalahan suap bandar narkoba. Bayu ialah anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala sedangkan SH ialah jaksa.
Bripka Bayu dituntut 3 tahun penjara serta Jaksa SH dituntut 2 tahun. Tuntunan dari Kejaksaan Agung itu dibacakan Jaksa Penuntut Universal( JPU) dari Kejaksaan Negara Bengkalis serta Kejaksaan Besar Riau di Majelis hukum Tindak Pidana Korupsi pada Majelis hukum Negara Pekanbaru, Selasa siang, 16 Juli 2024.
Keduanya diprediksi menerima Rp1 miliyar lebih kurang dari keluarga bandar narkoba Fauzan Afiansyah alias Vincent dari Rp4, 5 miliyar yang dimohon Bripka Bayu. Bandar narkorba suap jaksa serta polisi itu bertujuan memperingan tuntutan di majelis hukum.
JPU Riskal Al- Amin membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting. Jaksa SH menjajaki persidangan secara offline sebaliknya Bayu secara online dari Rutan Polda Riau.
JPU melaporkan kedua tersangka bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang- Undang( UU) No 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana.
Bagi JPU, perbuatan Bayu serta Jaksa SH penuhi faktor dalam pasal tersebut, ialah menerima suatu selaku pegawai negara ataupun penyelenggara negeri dengan iktikad biar berbuat ataupun tidak berbuat suatu dalam jabatannya, yang berlawanan dengan kewajibannya.
Saat sebelum hingga ke tuntunan penjara, JPU memperhitungkan perbuatan tersangka tidak menunjang pemerintah memberantas kolusi, korupsi, serta nepotisme. Ada pula yang meringankan, tersangka mengakui menyesal serta berjanji tidak hendak mengulangi perbuatannya.
Tidak hanya penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp250 juta. Dengan syarat bila denda tidak dibayarkan hingga ditukar hukuman kurungan sepanjang 6 bulan.
Buat Jaksa SH, JPU mengharuskan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan hingga ditukar kurungan sepanjang 6 bulan. JPU pula memohon penyitaan suatu kapal kepunyaan kedua tersangka yang dibeli dari duit suap.
Kedua tersangka melaporkan hendak membacakan pembelaan dalam persidangan selanjutnya pada 23 Juli 2024.
Proses berlangsung semenjak 17 Januari 2023 dikala Kejari Bengkalis menerima penuntutan masalah Vincent alias Dodo Alias Doni. Kepala Kejari dikala itu menunjuk Jaksa SH sebagai salah satu JPU. Sidang diselenggarakan di Majelis hukum Negara Bengkalis mulai 18 Januari 2023.
Usai pengecekan saksi- saksi, pada 22 Januari 2023, Jaksa SH mengajukan rencana tuntutan buat Vincent serta diteruskan Kepala Seksi Pidana Universal dengan tuntunan pidana seumur hidup ke Kejaksaan Besar Riau.
Dalam proses ini, Jaksa SH ditemui keluarga tersangka sebagian kali, baik di kantor Kejari maupun di rumahnya. Suami Jaksa SH, Bripka Bayu setelah itu menjajaki pertemuan itu serta memohon mempersiapkan Rp4, 5 miliyar.
Keluarga tersangka meminta supaya Vincent tidak dituntut berat. Konvensi terjalin sehingga pengiriman duit dicoba via rekening maupun secara langsung secara bertahap sampai menggapai Rp1 miliyar kurang lebih.
Duit diterima oleh Bripka Bayu sepengetahuan Jaksa SH. Jaksa SH tidak dapat menolak sebab Bripka Bayu memohon mengasihani tersangka Vincent.
Aksi keduanya ini terendus. Keduanya setelah itu dijemput oleh regu dari Kejaksaan Besar Riau serta ditilik intensif kemudian ditangani jaksa tindak pidana spesial.