58 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
58 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
3 kurir 58 kg sabu- sabu jaringan Aceh menempuh persidangan vonis di Majelis hukum Negara( PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin( 5/ 8/ 2024). 2 tersangka dijatuhi putusan hukuman mati, sedangkan satu lagi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Para tersangka itu merupakan Muhammad Yani, Nurdin serta Muhammad Kadafi. Ketiganya ialah masyarakat Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Pimpinan Majelis Hakim, Veronica melaporkan ketiga tersangka teruji bersalah melaksanakan tindak pidana narkotika. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat( 2) junto Pasal 132 Ayat( 1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengadili serta menjatuhkan pidana kepada tersangka Muhammad Yani serta Nurdin dengan hukuman pidana mati,” kata Veronica dikala membacakan vonis di ruang persidangan, Senin( 5/ 8/ 2024).
Sedangkan, terhadap tersangka Muhammad Kadafi didiagnosa pidana penjara seumur hidup.
Sehabis membacakan putusan, hakim bertanya kepada ketiga tersangka serta penuntut universal.” Jadi, sehabis dibacakan vonis ini, kerabat memiliki hak buat menerima ataupun pikir- pikir ataupun langsung melaksanakan penyerahan ke PH- nya,” tanya hakim kepada tersangka.
Mendengar persoalan dari hakim, 2 tersangka mengambil perilaku pikir- pikir dulu, sedangkan satu tersangka putusan seumur hidup melaporkan hendak mengajukan banding. Jaksa Penuntut Universal( JPU) pula melaporkan perilaku pikir- pikir terhadap vonis tersebut.
Kuasa Hukum ketiga tersangka, Tarmizi berkata kalau mengapresiasi vonis Majelis Hakim, tetapi dia senantiasa mengupayakan supaya vonis ketiga kliennya itu dapat berganti lebih kepada asas kemanusiaan.
” Telah kita dengarkan vonis majelis hakim terhadap ketiga klien kami, tetapi pasti tadi Muhammad Kadapi melaporkan perilaku banding dan Muhammad Yani serta Nurdin tadi pikir- pikir dulu yang maksudnya kami masih hendak mengupayakan supaya vonis berganti sebab majelis hakim memikirkan asas kemanusiaan,” kata ia.
Lebih dahulu, Jaksa Penuntut Universal( JPU), Kandra Buana menuntut ketiga tersangka dengan hukuman pidana mati. Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan kalau Muhammad Yani serta Nurdin menemukan perintah dari seseorang tersangka lain( berkas masalah terpisah) bernama Asnawi buat membawakan narkotika dari Aceh mengarah Pulau Jawa.
” Narkotika itu telah ditaruh di dalam mobil yang terletak di wilayah Panton Aceh Utara seberat 58 kg. Setelah itu Muhammad Yani, Nurdin bersama Asnawi memasukkan sabu ke dalam pintu mobil tersebut. Muhammad Yani serta Nurdin dijanjikan menemukan upah Rp100 juta bila dapat mengantar sabu ke Jakarta,” kata Kandara.
Setibanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan kendaraan yang dibawa oleh ketiganya diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.
” Dikala dicoba pengecekan, ditemui sebanyak 58 bungkus teh merk Tiongkok yang beriskan kristal bercorak putih diprediksi narkotika tipe sabu- sabu,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan ketiga terdakawa, polisi setelah itu meningkatkan permasalahan itu ke Jakarta buat menangkap orang yang diprediksi hendak menerima sabu- sabu tersebut.
” Sehabis dicoba penyelidikan lebih lanjut, polisi sukses mengamankan tersangka atas nama Muhammad Kadafi di salah satu parkiran mall di Jakarta. Kadafi diprediksi orang yang hendak mengambil mobil dan sabu- sabu tersebut,” pungkasnya.